Kasus PT Ultrajaya Milk Adanya Benda Mirip Kaki Katak Dalam Kemasan Susu
PT Ultrajaya Milk
Ultrajaya
Milk merupakan perusahaan multisional yang memproduksi minuman yang beralamat
di Jl. Raya Cimareme 131, Padalarang, Kabupaten Bandung. Perusahaan ini awalnya
merupakan industi rumah tangga yang didirikan pada tahun 1958, kemudian menjadi
suatu entitas perseroan terbatas pada tahun 1971. Perusahaan ini merupakan pionir
di bidang indiustri minuman dalam kemasan di Indonesia, dan sekarang memiliki
mesin pemroses minuman tercanggih se-Asia Tenggara.
Pada
awalnya perusahaan yang berawal dari sebuah rumah di Jl. Tamblong Dalam,
Bandung ini hanya memproduksi susu. Namun seiring perkembangannya, Ultrajaya
juga memproduksi The Kotak, Sari Asem Asli dan Sari Kacang Ijo. Sejak tahun
2008 merek Buavita dan Gogo dibeli oleh Unilever Indonesia sehingga Ultrajaya bias
kembali ke bisnis utamanya, yaitu produksi susu.
Perusahaan
yang didirikan oleh Ahmad Prawirawidjaja ini, seorang pengusaha Tionghoa yang
sudah bermukim di Bandung, sekarang dikomandani oleh generasi kedua, yaitu Sabana
Prawirawidjaja, dan siap-siap diteruskan kepada generasi ketiga, Samudera
Prawirawidjaja.
Kasus
yang melanda pada Ultrajaya Milk ini adalah komplain dari konsumen terkait
adanya benda mirip kaki katak didalam kemasan susu. Presiden Direktur PT
Ultrajaya Milk Industry, yaitu Sabana Prawirawidjaja menegaskan tak ada benda
asing didalam kemasan produk susu cair.
Menurut
dia, produk susu Ultamilk telah melewati proses Ultra High Temperature (UHT)
yang memastikan kemanan produk. Dia menambahkan, kerusakan pada susu bisa
terjadi saat kemasan sudah dibuka dan disimpan lama dalam ruang terbuka atau
mengalami kebocoran sangat kecil (micro leaking). Hal itu diakibatkan penanganan
atau penyimpanan yang kurang tepat.
1.
Internal Public : Presiden Direktur, Dewan Komisaris, Sekertaris Perusahaan
Alasan : ketiga pihak ini adalah bagian dalam perusahaan yang
mempunyai peran sangat penting.
External Public :
Konsumen, BPOM, Otoritas Pajak
Alasan : karena ketiga pihak ini tidak bukan termasuk di dalam ruang
lingkup perusahaan.
2.
Primary Public : Konsumen, Karyawan,
Pemegang Saham
Alasan : karena jika tidak ada ketiga pihak ini maka perusahaan
akan tidak berjalan bahkan tidak ada sama sekali.
Secondary Public :
Media, Masyarakat,
Alasan : karena pihak ini tidak berpangaruh di dalam kebijakan
perusahaan.
Marginal Public : Pesaing,
Media, Masyarakat
Alasan : karena ketiga pihak ini adalah yang mempengaruhi bagi
perusahaan yang bisa menaik turunkan minat dari para konsumen.
3.
Traditional Public
: Konsumen, Karyawan, Media
Alasan : ketiga pihak ini mempunyai keuntungan terhadap perusahaan.
Future Public : Calon
Konsumen
Alasan : karena tanpa konsumen perusahaan bisa apa?
4.
Proponent : Kemenkes, Pelanggan
Loyal, Pihak Internal Perushaan
Alasan : ketiga pihak ini adalah pihak yang mendukung suatu perusahaan.
Oponent : Masyarakat
yang bukan sebagai konsumen dari produk perusahaan, pesaing, Followers Lambe
Turah
Alasan : karena mereka ini adalah pihak yang kontra terhadap perusahaan.
Uncommitted Public :
Masyarakat yang enjoy dengan dunianya sendiri
Alasan : karena mereka tidak peduli dengan apa yang terjadi pada
kasus di dalam perusahaan ini, sebab masyarakat ini sudah cukup enjoy dengan
dunianya sendiri.
5.
Silent Majority : Karyawan biasa, Masyarakat yang bukan konsumen produk
perusahaan
Alasan : karena mereka akan memilih diam dan tidak banyak bicara
sebab mereka tidak ingin citra perusahaannya turun, dan masyarakat yang bukan konsumen
dari produk perusahaan juga tidak angkat bicara sebab mereka tidak menggunakan
produk perusahaan tersebut.
Vocal Minority : Konsumen
yang di rugikan, Media
Alasan : karena adanya pengaduan dari konsumen yang di rugikan
terkait kasus ini dan media pun akan menguak informasi ini sehingga kasus ini
semakin bisa menonjol dihadapan public.
Nama : Irfan Mahadika Nurhakim
NPM : 0441 16 255
Kelas : Humas 3

Komentar
Posting Komentar