Proyek Garuda Raksasa: Solusi Kisruhnya Program Reklamasi?



Jakarta sebagai kota metropolitan terbesar di Indonesia terus mendapat sorotan akibat permasalahan-permasalahan yang tidak terselesaikan, seperti halnya adalah banjir. Sebagian besar wilayah Jakarta telah menjadi langganan banjir. Salah satu penyebab banjir tersebut adalah penurunan permukaan tanah.
Dilansir dari laman katadata.co.id, Staf Khusus Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Firdaus Ali memperkirakan dalam jangka waktu 34 tahun ke depan wilayah Jakarta akan tenggelam. Prediksinya mengacu pada asumsi penurunan permukaan tanah rata-rata 16 cm per tahun. Pada periode 2007-2008 kecepatan penurunan permukaan tanah di Jakarta berada pada rentang 1-26 cm. Saat 2008, ketinggian tanah di Jakarta Pusat pada titik poin Monumen Nasional (Monas) hanya 4,9 meter di atas permukaan laut, sedangkan di daerah selatan mencapai 6,9 meter. Dengan asumsi laju penurunan tanah 16 cm selama 34 tahun, pada 2050 semua wilayah Jakarta akan tenggelam.
Peristiwa ini salah satunya dipicu oleh penggunaan air tanah yang berlebihan, sehingga aliran air di bawah tanah kosong dan tanah di atasnya pun turun. Oleh karena itu, pemerintah berupaya mencanangkan program reklamasi dan pembangunan tanggul laut. Mega proyek tanggul laut raksasa ini dinamakan Proyek Pengembangan Terpadu Pesisir Ibukota Negara (PTPIN) atau National Capital Integrated Coastal Development (NCICD). Tanggul ini bertujuan mencegah air laut masuk ke daratan Ibukota. Proyek ini lebih dikenal dengan sebutan “Proyek Garuda Raksasa.”
Proyek tersebut juga dianggap sebagai langkah tepat untuk mengakhiri kekisruhan reklamasi 17 pulau. Berdasarkan hasil rapat yang dipimpin oleh Jokowi dan dihadiri oleh kementerian terkait serta tiga orang gubernur, diketahui bahwa proyek tersebut melibatkan Korea Selatan dan Belanda.
Dikutip dari harian Kompas edisi 28 Maret 2016, tujuan proyek Garuda adalah untuk menyelesaikan masalah penyediaan air bersih, mitigasi bencana, dan pengendalian banjir.  Ditekankan juga oleh Sekretaris Kabinet, Pramono Anung Wibowo pelaksanaan proyek diharapkan menjawab persoalan lingkungan, biota laut, mangrove, tidak boleh melanggar hukum, juga harus memberi manfaat bagi masyarakat setempat, termasuk para nelayan. Berikut ini adalah beberapa poin penting dari proyek tersebut:
1.             Proyek  reklamasi 17 pulau tetap jalan, karena merupakan bagian integral dari pembangunan proyek garuda.
2.             Proyek dikendalikan sepenuhnya oleh pemerintah, bukan pengusaha dan pengembang, bukan oleh donatur, bukan oleh politisi-politisi kuat. Karena lokasinya di wilayah DKI maka sepenuhnya menjadi tugas Pemerintah DKI, dalam hal ini gubernur dan  jajarannya.
3.             Proyek juga tidak dikendalikan oleh LSM, nelayan, termasuk para "pembela nelayan dan masyarakat kecil,” seperti Ratna Sarumpaet, Yusril, dan lainnya yang cukup aktif.
4.             Persoalan rumah perahu akibat nelayan yang tidak mau pindah ke rusun yang telah disediakan pemerintah, bukanlah alasan untuk menghentikan proyek.   
5.             Proyek memberi manfaat bagi masyarakat setempat. Ini tidak dalam arti apapun tuntutan masyarakat setempat harus dituruti pemerintah. Melainkan, pelaksanaan proyek memberi kepastian adanya manfaat langsung berjangka panjang bagi masyarakat.
6.             Penegakkan hukum atas berbagai pelanggaran atau kejahatan yang telah terjadi tetap diproses. Siapapun yang terbukti “bermain-main” untuk mendapatkan keuntungan pribadi maupun kelompok lewat proyek ini harus dihukum sesuai aturan.

Jenis Isu
Isu Proyek Garuda Raksasa ini merupakan isu eksternal. Karena berasal dari luar organisasi penyelenggara program reklamasi, yakni pemerintah pusat. Pemerintah pusat memiliki pengaruh langsung terhadap jalannya proyek karena sebagai pemegang kebijakan dan regulasi.

Dua Aspek Jenis Isu
1.             Aspek Dampak
Defensive issue. Alasannya adalah perusahaan penyelenggara reklamasi akan dilabeli sebagai perusahaan yang merusak keseimbangan ekosistem laut yang memicu bencana banjir. Misalnya, pulau B dan pulau C milik PT Agung Sedayu Group. Perusahaan ini akan dilabeli sebagai properti developer yang merusak alam demi mendapatkan profit yang tinggi.
2.             Aspek Keluasan Isu
Selective issue. Alasannya adalah isu ini berkaitan dengan kepentingan orang banyak (lingkungan hidup), tetapi hanya pihak-pihak tertentu yang terpengaruh secara langsung dan lebih memperhatikan isu tersebut yang dalam isu ini adalah nelayan. Nelayan harus berlabuh lebih jauh dari bibir pantai karena adanya sedimentasi di sekitar lokasi biasanya.

Sumber :
https://katadata.co.id/telaah/2018/10/05/jalan-panjang-proyek-reklamasi-teluk-jakarta






Nama : Resqia Indah Atsila
NPM  : 0441 16 217
Kelas  : Humas 3

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Publik “Kasus PT Ultrajaya Milk Adanya Benda Mirip Kaki Katak Dalam Kemasan Susu”

Kasus PT Ultrajaya Milk Adanya Benda Mirip Kaki Katak Dalam Kemasan Susu

RUMOR